A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Trying to access array offset on null

Filename: controllers/Artikel.php

Line Number: 227

Backtrace:

File: /opt/bitnami/apache/htdocs/app/controllers/Artikel.php
Line: 227
Function: _error_handler

File: /opt/bitnami/apache/htdocs/app/core/MY_Controller.php
Line: 40
Function: detail

File: /opt/bitnami/apache/htdocs/index.php
Line: 318
Function: require_once

DPRD Kabupaten Lebong - Bengkulu - Pilkades Serentak Lebong 2026 Resmi Dijadwalkan

Pilkades Serentak Lebong 2026 Resmi Dijadwalkan

LEBONG — Pemerintah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, resmi menetapkan jadwal final pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Penetapan ini merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Lebong No. 16 Tahun 2026 yang menjadi payung hukum terbaru, melengkapi regulasi sebelumnya yakni Perbup No. 29/2016, Perbup No. 47/2018, dan Perbup No. 42/2021.

Rangkaian tahapan Pilkades akan dibuka dengan launching Pilkades Serentak pada 7 September 2026, dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Pemilihan Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 10–16 September 2026. Panitia desa beranggotakan tujuh orang yang berasal dari unsur perangkat desa, tokoh masyarakat, pengurus LPMD, dan unsur keamanan, dengan susunan satu ketua, satu wakil ketua, satu sekretaris, dan empat anggota. 

Pendaftaran bakal calon kepala desa dibuka pada 21–24 September 2026, beriringan dengan proses pemutakhiran data pemilih yang berlangsung hingga awal Oktober dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 14–16 Oktober 2026. Apabila jumlah bakal calon yang memenuhi syarat lebih dari lima orang, Panitia Kecamatan akan menggelar seleksi tambahan berupa penyaringan berdasarkan pengalaman kerja di pemerintahan desa, tingkat pendidikan, dan usia, yang bila perlu dilanjutkan dengan seleksi asesmen untuk menetapkan maksimal lima calon.

Penetapan calon tetap, pengundian nomor urut, dan deklarasi dijadwalkan pada 25–27 Oktober 2026, disusul masa kampanye selama tiga hari pada 8–10 November dan masa tenang pada 11–15 November 2026. Puncak tahapan yakni pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan digelar serentak pada Senin, 16 November 2026, pukul 07.00–13.00 WIB, dengan satu TPS di setiap desa. Perbup terbaru turut membuka opsi penerapan e-voting apabila kesiapan infrastruktur, kapasitas panitia, dan pemahaman pemilih di suatu desa telah memadai. 

Bagi desa yang mengalami sengketa selisih suara, penyelesaian keberatan dapat diajukan secara tertulis oleh calon kepada Bupati melalui Tim Sinergi Pilkades paling lambat dua hari setelah penetapan hasil, dengan proses verifikasi lapangan oleh Panitia Kecamatan pada 20–26 November dan putusan inkrah dari Kabupaten pada 29 November–5 Desember 2026. Keseluruhan proses ditutup dengan penerbitan SK Pengesahan Bupati pada 18 Desember 2026, sementara pelantikan kepala desa terpilih direncanakan berlangsung pada Desember 2026 hingga Januari 2027.

Pemerintah Kabupaten Lebong menegaskan bahwa seluruh biaya penyelenggaraan Pilkades dibebankan pada APBD Kabupaten Lebong 2026, dan Panitia Pemilihan dilarang keras memungut biaya apa pun dari para calon kepala desa. Bupati, melalui jajaran Panitia Kabupaten dan Tim Sinergi, juga mengingatkan seluruh pihak mulai dari BPD, panitia desa, hingga perangkat desa untuk menjaga netralitas dan independensi selama proses berlangsung, seiring komitmen mewujudkan Pilkades Serentak Kabupaten Lebong 2026 yang sukses, aman, transparan, dan demokratis.