Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2023

Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2023, digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong pada hari Senin 29/4/2024 bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Lebong, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Carles Ronsen yang kali ini tidak didampingi Waka I.

Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2023, dalam laporan Ketua sebagai pemimpin rapat menyampaikan bahwa anggota DPRD yang hadir sejumlah 17 orang dan 8 orang dengan Surat Keterangan Izin.

Selanjutnya pidato Ketua DPRD menyampaikan bahwa sesuai dengan Amanat Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 26 ayat (1) Tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib menyampaikan, Pertanggungjawaban, Laporan Penyelenggaraan Laporan dan Ringkasan keterangan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2023 disampaikan oleh Wakil Bupati Lebong Drs. Fahrurrozi, M. Pd.

Wakil Bupati Lebong menyampaikan bahwa APBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023 merupakan Perencanaan Pengelolaan Keuangan Tahunan Daerah yang disusun berdasarkan pendekatan kinerja, yaitu sistem anggaran yang mengutamakan pencapaian hasil kerja dan perencanaan alokasi biaya yang ditetapkan usulan program, kegiatan dan anggaran dinilai tingkat kewajarannya menyangkut tugas fungsi dan kewenangan perangkat daerah.

Struktur APBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023 terdiri dari : Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.

Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 adalah Rp. 663.930.895.841,31 atau 96,28% dari target anggaran sebesar Rp. 689.578.383.904,73.

Realisasi Belanja Daerah Tahun 2023 adalah Rp. 668.072.314.861,00 atau 92,71% dari Target Anggaran Rp. 720.567.734.466,83.

Setelah penyampaian Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2023 oleh Wakil Bupati Lebong, akhirnya Rapat Paripurna ini ditutup dengan penyampaian Ketua DPRD bahwa berdasarkan pasal 20 PP 13 Tahun 2019 sesuai dengan mekanisme pembahasan maka paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ.

Selanjutnya Wakil Bupati Lebong menyerahkan Dokumen LKPJ secara resmi kepada DPRD Kabupaten Lebong yang dalam hal ini terima oleh Ketua DPRD Kabupaten Lebong.